Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Kompas.com - 19/04/2024, 13:40 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Dalam dunia investasi, Anda akan sering mendengar istilah pasar sekunder.

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, di mana efek yang sudah dicatatkan di Bursa Efek diperjualbelikan.

Investor bisa melakukan pembelian atau penjualan efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran umum pada pasar perdana.

Di pasar sekunder, terjadi pembelian dan penjualan efek oleh investor satu dengan lainnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pasar Modal, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Harga saham di pasar sekunder mengalami fluktuasi, bisa naik atau turun berdasarkan permintaan dan penawaran atas saham tersebut.

Penawaran dan permintaan di pasar sekunder terjadi karena banyak faktor, dari yang spesifik atas saham hingga faktor makro.

Penawaran spesifik meliputi kinerja perusahaan dan industri, di mana perusahaan tersebut bergerak, sedangkan faktor makro berupa tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, kondisi sosial, politik, maupun lainnya.

Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenai biaya transaksi berupa komisi kepada perusahaan efek sebagai PPE.

Baca juga: Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Alur transaksi pasar sekunder

Dikutip dari informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alur transaksi di pasar sekunder sebagai berikut:

  1. Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa.
  2. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian melalui Perusahaan Efek, di antaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.
  3. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan melalui Perusahaan Efek, dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.
  4. Order yang masuk akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek.

Saat order beli bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa, maka transaksi tersebut telah terjadi atau dikenal dengan istilah matching.

Baca juga: Saham adalah Apa? Ini Pengertian, Keuntungan, dan Risikonya

Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Untuk pembelian, investor harus melakukan penyetoran dana sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.

 

Sementara itu, investor yang melakukan penjualan akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.

Perlu diketahui bahwa dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari kerja bursa.

Itulah rangkuman mengenai apa itu pengertian pasar sekunder, termasuk alur transaksi investor di pasar sekunder.

Baca juga: Sukuk Tabungan adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Baca juga: Sukuk Ritel adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com