Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sukuk Ritel adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 28/02/2024, 07:13 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Sukuk Ritel (SR) menjadi salah satu alternatif investasi yang bisa dipilih oleh investor. Instrumen investasi ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional. 

Setiap individu atau perseorangan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa melakukan investasi Sukuk Ritel (SR).

Biasanya, pemerintah menerbitkan Sukuk Ritel (SR) dalam dua jangka waktu atau tenor, yaitu 3 tahun dan 5 tahun.

Lantas, apa itu Sukuk Ritel (SR)?

Baca juga: Apa Itu Sukuk Ritel? Ini Penjelasannya

Apa itu Sukuk Ritel?

Sukuk Negara Ritel atau Sukuk Ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia, yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Perlu diketahui bahwa penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akada Ijarah-Asset to be Leased.

Baca juga: Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Sukuk Ritel bebas dari risiko gagal bayar, karena nilai pokok dan kupon dijamin oleh negara.

Kupon atau imbal hasil bersifat tetap, yang dibayarkan setiap bulan ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing investor.

Kupon atau imbalan yang diberikan kepada investor berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Tingkat imbalan instrumen investasi ini terbilang kompetitif, di mana lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.

Baca juga: Daftar 32 Mitra Distribusi untuk Beli Sukuk Ritel SR019

Pemesanan Sukuk Ritel (SR)

Bagi masyarakat yang berminat menaruh dananya pada investasi Sukuk Ritel, bisa dengan nominal mulai dari Rp 1 juta.

Pemesanan investasi ini bisa dilakukan secara online melalui mitra distribusi resmi saat masa penawaran berlangsung, baik bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, perusahaan efek khusus, dan perusahaan financial technology.

Biasanya, pemerintah akan merilis daftar mitra distribusi (midis) resmi yang bisa melayani pemesanan Sukuk Ritel.

Saat melakukan pemesanan Sukuk Ritel, calon investor wajib memiliki nomor tunggal identitas investor atau Single Investor Identification (SID), yang merupakan kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Itulah rangkuman informasi tentang apa itu Sukuk Ritel (SR). Perlu diketahui bahwa Sukuk Ritel menjadi salah satu Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan tahun ini, di mana detail jawal penawaran SBN 2024 bisa dibaca di sini.

Baca juga: Apa Itu Transfer? Ini Pengertiannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com