Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Merchant QRIS

Kompas.com - 13/02/2024, 22:01 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pembayaran transaksi dengan metode Quick Response Code Indonesia atau QRIS semakin banyak dipakai oleh masyarakat.

Quick Response Code Indonesia atau QRIS adalah standarisasi pembayaran dengan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia (BI).

Kode barcode atau QR code tersebut berupa sebuah kode matriks dua dimensi, yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas.

QR code ini memiliki modul hitam berupa persegi, titik atau piksel, serta memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan simbol.

Baca juga: Ramai di Medsos QRIS Dibaca KRIS atau Kiyuris, Mana yang Benar Menurut BI?

Semua aplikasi pembayaran dari penyelenggara yang menggunakan QRIS bisa digunakan di merchant yang sudah mengaktifkan QRIS, baik toko, gerai, apotek, parkir, tiket wisata, dan lainnya.

Dilansir dari laman Bank Indonesia, tak ada biaya tambahan bagi konsumen atau pengguna saat melakukan pembayaran melalui QRIS.

Lantas, bagaimana cara daftar merchant QRIS?

Baca juga: Mengenal Apa Itu QRIS dan Cara Menjadi Merchantnya

Cara daftar merchant QRIS

Agar bisa menjadi merchant QRIS, Anda hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang telah berizin Bank Indonesia.

Anda dapat melengkapi data usaha dan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), serta menunggu proses verifikasi pembuatan merchant ID dan pencetakan kode QRIS.

Setelah itu, merchant yang sudah memiliki kode barcode QRIS dapat menerima transaksi pembayaran oleh masyarakat.

Lebih lanjut, daftar penyelenggaran QRIS resmi yang sudah berizin Bank Indonesia bisa dilihat di sini.

Sebagai informasi, seluruh penyelenggara QR code wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia untuk menerapkan layanan bebasis QR, serta mengacu pada ketentuan mengenai QRIS yang berlaku.

Baca juga: 3 Mekanisme Transfer Antarbank di Indonesia, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com