Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Restui Sri Mulyani "Suntik" Rp 27,4 Triliun untuk 17 BUMN

Kompas.com - 03/07/2024, 16:05 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI menyetujui rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai dengan total nilai Rp 27,4 triliun kepada 17 BUMN yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Secara lebih rinci, PMN tunai yang diberikan senilai Rp 13 triliun kemudian PMN non tunai yang diberikan dalam bentuk barang milik negara (BMN) serta konversi utang nilainya Rp 14,4 triliun.

"Kita sepakat dengan kesimpulan rapat hari ini," ujar Ketua Komisi XI DPR, Kahar Muzakir, dalam rapat kerja di DPR, Rabu (7/4/2024).

Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan PMN perlu dilakukan secara hati-hati dengan tata kelola yang baik agar tidak merugikan negara.

Baca juga: Masuk Daftar BUMN Terancam Bubar, Varuna Tirta Harapkan Suntikan Negara

"BUMN yang mendapatkan PMN harus melaksanakan tugasnya dalam menjaga BUMN tersebut dengan tata kelola yang baik, dengan kompetensi dan profesionalisme dan integritas yang tinggi," tuturnya.

Lebih lanjut bendahara negara bilang, untuk menjalankan tata kelola yang baik, pencairan PMN akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan key performance indicators (KPI) dari tujuan masing-masing BUMN.

"Dan tadi telah dimintakan laporan setiap 6 bulan kepada Komisi XI," katanya.

Selain itu, dalam pencairan PMN, pemerintah dan DPR sepakat untuk meminta audit kinerja terhadap dua perusahaan, yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.

Berikut daftar pemberian PMN tunai dan non tunai tahun anggaran 2024:

PMN tunai:
1. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Rp 1,89 triliun
2. LPEI, Rp 5 triliun
3. PT Kereta Api Indonesia (Persero), Rp 2 triliun
4. PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero), Rp 1,5 triliun
5. PT Hutama Karya (Persero), Rp 1 triliun
6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), Rp 1,5 triliun
7. Kewajiban penjaminan pemerintah Rp 635 miliar

PMN non tunai:
1. PT Hutama Karya (Persero), BMN dengan nilai wajar Rp 1,94 triliun
2. PT Len Industri (Persero), konversi utang Rp 649,23 miliar
3. PT Bio Farma (Persero), BMN dengan nilai wajar Rp 68,00 miliar
4. PT Sejahtera Eka Graha, BMN dengan nilai wajar Rp 1,23 triliun
5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), BMN dengan nilai wajar Rp 24,13 miliar
6. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), BMN dengan nilai wajar Rp 367,53 miliar
7. Perum Damri, BMN dengan nilai wajar Rp 460,72 miliar
8. Perum LPPNP/Airnav Indonesia, BMN dengan nilai wajar Rp 301,89 miliar
9. PT Pertamina (Persero), BMN dengan nilai wajar Rp 4,18 triliun
10. PT Perkebunan Nusantara III (Persero), BMN dengan nilai wajar Rp 828,36 miliar
11. Perum Perumnas, BMN dengan nilai wajar Rp 1,11 triliun
12. PT Danareksa (Persero), BMN dengan nilai wajar Rp 3,35 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Kategori BUMN yang Perlu Ditutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com