Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minuman Berpemanis Kena Cukai, Kemenperin: Industri Kecil Akan Terdampak

Kompas.com - 01/07/2024, 18:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian mengatakan, pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan berdampak terhadap industri kecil dan UMKM.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, Kemenperin juga sudah melakukan analisis terkait elastisitas terhadap pemberlakukan cukai MBDK tersebut.

"Jadi dampak ke industri-nya, terutama UMKM dan industri kecil mendengar ini juga berdampak. Sementara untuk dampak yang besar untuk industri besar, ini akan bisa dengan cepat melakukan analisis," kata Putu dalam RDP dengan Komisi IX DPR terkait Arah Kebijakan Pembatasan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di masyarakat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Putu mengatakan, beberapa negara sudah menerapkan cukai MBDK seperti Australia, Meksiko, dan Inggris. Namun, kata dia, tingkat obesitas di negara tersebut masih tinggi.

"Ini kayak seperti Meksiko, yang masih Meksiko, ini kalau kita lihat masih obesity rate-nya ini masih juga meningkat. Demikian juga yang dilaksanakan di Inggris maupun di Australia," ujarnya.

Lebih lanjut, Putu mengatakan, adanya pengaturan GGL ini, para pelaku industri akan mengikuti proses-proses seperti labeling dan izin dari Badan Pengaws Obat dan Makanan (BPOM).

"Industri ini mengikuti semua proses-proses tersebut, ya proses-proses tersebut, sehingga bisa mendapat izin edar dari BPOM," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembahasan dan perumusan terkait ketentuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ketentuan pengenaan cukai terhadap MBDK sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk diterapkan pada tahun ini.

"Dapat kami sampaikan, memang Menkes sangat men-support implementasi MBDK pada 2024," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2024, Kamis (22/2/2024).

Seiring dengan dukungan tersebut, Askolani bilang, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus membahas perumusan ketentuan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan oleh Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Askolani menyebutkan, pelaksanaan pengenaan cukai MBDK baru akan diumumkan oleh pemerintah setelah perumusan regulasi tersebut rampung.

Dalam proses perumusan regulasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI selaku legislatif.

"Setelah tahap itu baru kemudian pemerintah bisa mengumumkan mengenai kenaikan tersebut pada waktunya," ucap Askolani.

Baca juga: Minuman Berpemanis Kena Cukai demi Kesehatan, Asosiasi: Kebijakan yang Tidak Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unggul dan Inovatif, Kopra by Mandiri Raih Sejumlah Penghargaan Internasional

Unggul dan Inovatif, Kopra by Mandiri Raih Sejumlah Penghargaan Internasional

Whats New
Investasi Korsel di Indonesia Capai Rp 228,2 Triliun, Bahlil: Banyak Mengarah ke Hilirisasi

Investasi Korsel di Indonesia Capai Rp 228,2 Triliun, Bahlil: Banyak Mengarah ke Hilirisasi

Whats New
Waspada Modus Penipuan Fraudster, Masyarakat Perlu Jaga Data Pribadi

Waspada Modus Penipuan Fraudster, Masyarakat Perlu Jaga Data Pribadi

Spend Smart
Berikan Multiplier Effect, Hilirisasi Industri Diharapkan Mampu Wujudkan Visi Indonesia Emas

Berikan Multiplier Effect, Hilirisasi Industri Diharapkan Mampu Wujudkan Visi Indonesia Emas

Whats New
Kepada DPR, BPJPH Sebut Anggarannya Terbatas untuk Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UMK

Kepada DPR, BPJPH Sebut Anggarannya Terbatas untuk Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UMK

Whats New
IHSG Menguat 1,01 Persen, Rupiah Menguat di Akhir Sesi

IHSG Menguat 1,01 Persen, Rupiah Menguat di Akhir Sesi

Whats New
Perluas Penjualan Emas Batangan Kilobar, Galeri 24 Gandeng Money Changer dan Toko Emas

Perluas Penjualan Emas Batangan Kilobar, Galeri 24 Gandeng Money Changer dan Toko Emas

Earn Smart
Tekan Biaya Dana, BRI Finance Andalkan Pembiayaan Bersama dari Induk

Tekan Biaya Dana, BRI Finance Andalkan Pembiayaan Bersama dari Induk

Whats New
DPR Restui Sri Mulyani 'Suntik' Rp 27,4 Triliun untuk 17 BUMN

DPR Restui Sri Mulyani "Suntik" Rp 27,4 Triliun untuk 17 BUMN

Whats New
Potensi Harga Minyak Naik, CTBN Incar Pertumbuhan Pendapatan dan Laba

Potensi Harga Minyak Naik, CTBN Incar Pertumbuhan Pendapatan dan Laba

Whats New
Soal Rencana China Buka Pabrik Tekstil di Indonesia, Serikat pekerja: Harapannya Bisa Menyerap Lapangan Kerja

Soal Rencana China Buka Pabrik Tekstil di Indonesia, Serikat pekerja: Harapannya Bisa Menyerap Lapangan Kerja

Whats New
Betah di Level Gocap, Mantan Dirut BEI Mau Beli 100 Lot Saham GOTO Tiap Minggu

Betah di Level Gocap, Mantan Dirut BEI Mau Beli 100 Lot Saham GOTO Tiap Minggu

Whats New
Yakin Bisa Turunkan Harga Obat dan Alkes dalam 2 Minggu, Menkes Siapkan 3 Jurus Ini

Yakin Bisa Turunkan Harga Obat dan Alkes dalam 2 Minggu, Menkes Siapkan 3 Jurus Ini

Whats New
Menjaga Keuangan Keluarga Tak Hanya dengan Menabung, Perlu Juga Perlindungan Dana

Menjaga Keuangan Keluarga Tak Hanya dengan Menabung, Perlu Juga Perlindungan Dana

Earn Smart
Mengenal Pembayaran Debit dan Bedanya dengan Kredit

Mengenal Pembayaran Debit dan Bedanya dengan Kredit

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com