Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Modus Penipuan Fraudster, Masyarakat Perlu Jaga Data Pribadi

Kompas.com - 03/07/2024, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu memahami modus penipuan oleh fraudster yang marak terjadi dengan melibatkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Saat ini ada modus penipuan yang mengakibatkan korban tercatat memiliki pinjaman pada fintech pendanaan bersama atau pinjol padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Modus penipuan ini bisa merugikan korban dalam hal finansial karena ditagih pinjaman, tercatat memiliki utang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan bisa menimbulkan reputasi buruk.

Untuk itu, masyarakat perlu menyadari pentingnya menjaga data pribadi dengan tidak menyebarluaskan dokumen atau informasi pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga (KK)

Baca juga: Mencegah Penipuan QRIS Palsu dengan BRIMerchant

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dengan telepon dari pihak tidak dikenal yang meminta informasi pribadi

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mengisi data pribadi pada link atau dokumen yang mencurigakan.

Saat ini banyak modus penipuan keuangan di tengah masyarakat. Salah satu yang ditemukan belakangan aah modus salah transfer.

Baca juga: Tips agar Terhindar Modus Penipuan Salah Transfer

Sebagai ilustrasi, penipu mengaku telah melakukan salah transfer padahal menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjol.

Fraudster menghubungi korban dan menyampaikan, telah terjadi kesalahan transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana yang telah masuk ke rekening nasabah sebelumnya.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah 2 modus yang kerap digunakan oleh penipu dalam mencuri data pribadi korbannya.

Baca juga: Simak, 4 Modus Penipuan Keuangan yang Mengincar Masyarakat

 


1. Modus Mengisi Link

Fraudster meminta korban mengisi link berisi permintaan data pribadi.

Korban yang sadar jika data dicuri dan dapat dimanfaatkan fraudster untuk mengajukan pinjaman. 

2. Modus Meminjam Data Pribadi

Fraudster meminjam data korban dengan iming-iming berupa komisi.

Padahal data tersebut digunakan untuk mendapatkan pinjaman di fintech pendanaan bersama, dimana korban akan diminta mengirimkan dana tersebut ke fraudster.

Korban yang tidak sadar datanya digunakan untuk pinjaman online akan mendapatkan notifikasi penagihan pinjaman.

Itulah dua modus penipuan (fraudster). Lantas bagaimana cara menghindari modus penipuan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com