JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melaporkan ada beberapa modus penipuan yang ramai dilaporkan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, untuk mengatasi modus penipuan baru ini, pihaknya telah menyampaikan daftar entitas ilegal kepada masyarakat.
"OJK juga melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Waspada, Kenali Ciri-ciri Penipuan Modus Kurban Online
Selain itu, perempuan yang karib disapa Kiki tersebut juga menuturkan, OJK telah melaksanakan edukasi keuangan baik secara langsung maupun daring.
OJK juga melakukan penayangan iklan layanan masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi.
"Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan," terang Kiki.
Lantas apa saja yang termasuk dalam modus penipuan di sektor keuangan ini?
Baca juga: OJK: Masyarakat Berpendidikan Tinggi Kerap Jadi Korban Penipuan Keuangan
Berikut ini adalah beberapa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.