JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait wacana pelaku judi online (judol) yang dapat menjadi target penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, OJK lebih fokus ke aspek edukasi dari pelaku judi online ini.
"Kalau kami dari OJK lebih mendorong untuk edukasinya lah. Jangan sampai orang itu terjebak judi online," kata dia ketika ditemui akhir pekan lalu.
Baca juga: Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi
Ia menjelaskan, masyarakat yang sudah terjerat judi online biasanya akan melakukan segala cara untuk dapat memenuhi keinginannya.
Hal tersebut termasuk potensi pelaku judol untuk menjual segala macam barang-barang yang ada di rumah untuk bermain judi.
"Apalagi kalau ada fasilitas kaya pinjol (pinjaman online) itu, mereka pasti pakai," imbuh dia.
Baca juga: Soal Student Loan untuk S-1, OJK: Bisa Jadi Pilihan Mahasiswa
Di sisi lain, wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, pada dasarnya pihaknya akan mendukung segala kebijakan yang dianggap baik oleh pemerintah.
Namun demikian, ia tak dapat menampik adanya pro dan kontra dari wacana untuk memasukkan pelaku jdui online ke dalam daftar penerima bansos.
"Kalau yang pro ya orang lagi susah dibantu, tapi kalau kontranya ya kan nanti orang jadi (berpikiran) kalau terpepet karena judol ada yang bantuin," tandas dia.
Baca juga: OJK Dorong Penerbitan Ketentuan Baku Asuransi Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar warga yang miskin karena judi online bisa menjadi penerima bansos.
Hal itu dilontarkan dengan melihat fakta semakin banyaknya judi online yang menjerat masyarakat Indonesia.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya
Namun ia memberikan penjelasan lebih lanjut terkait wacana itu. Pasalnya, beredar informasi yang kurang lengkap perihal gagasan pemberian bansos tersebut belakangan ini.
Menurut Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, melainkan pihak keluarga.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dikutip dari Antaranews.
Muhadjir berpandangan, bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Sebab, keluarga yang menjadi korban, khususnya anak dan istri.
Dia mengatakan, keluarga bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
Baca juga: Korban Judi Online Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.