Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, 4 Modus Penipuan Keuangan yang Mengincar Masyarakat

Kompas.com - 14/06/2024, 14:21 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melaporkan ada beberapa modus penipuan yang ramai dilaporkan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, untuk mengatasi modus penipuan baru ini, pihaknya telah menyampaikan daftar entitas ilegal kepada masyarakat.

"OJK juga melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Waspada, Kenali Ciri-ciri Penipuan Modus Kurban Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai acara Trining of Trainers bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Senin (20/4/2024).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai acara Trining of Trainers bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Senin (20/4/2024).

Selain itu, perempuan yang karib disapa Kiki tersebut juga menuturkan, OJK telah melaksanakan edukasi keuangan baik secara langsung maupun daring.

OJK juga melakukan penayangan iklan layanan masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi.

"Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan," terang Kiki.

Lantas apa saja yang termasuk dalam modus penipuan di sektor keuangan ini?

Baca juga: OJK: Masyarakat Berpendidikan Tinggi Kerap Jadi Korban Penipuan Keuangan

Berikut ini adalah beberapa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat.

1. Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal

Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.
Selanjutnya, pelaku menghubugi korban dan memberitahu telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

Pada beberapa laporan terdapat informasi, korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar.

Baca juga: Tips dari OJK agar Terhindar dari Modus Penipuan Like Produk di E-Commerce

2. Modus penipuan tawaran pekerjaan

Korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan. Setelah merasa percaya dan terpancing, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang atau deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya.

Setelah itu pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.

3. Phising melalui pengiriman file APK pada WhatsApp

Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.

Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk di-install yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di ponsel. 

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation)

Korban ditawarkan produk atau layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.

Demikian adalah beberapa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com