KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan harga tarif listrik yang berlaku selama bulan Juli 2024 tidak mengalami perubahan atau tetap.
Harga tarif listrik bulan Juli yang masih sama dengan sebelumnya, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, tarif listrik bagi golongan pelanggan non subsidi bisa dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan atau disebut sebagai tariff adjusment.
Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan Juli 2024?
Baca juga: Catat, Tarif Listrik Juli Sampai September 2024 Tidak Naik
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Juli 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April-Juni 2024
Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan harga tarif listrik.
Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Juli 2024 sebagai berikut:
Itulah harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama Juli 2024 dan tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.