KOMPAS.com - Biaya pasang listrik baru bagi pelanggan PLN mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau pasang listrik baru dikenai biaya penyambungan.
Biaya penyampungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
Dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar.
Lantas, berapa biaya pasang listrik baru yang berlaku saat ini?
Baca juga: Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile
Dikutip dari laman resmi PLN (PT Perusahaan Listrik Negara), aturan biaya pemasanan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini.
Lebih lanjut, rincian biaya pasang listrik baru prabayar sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024
Sebagai tambahan informasi, pengajuan pasang listrik baru salah satunya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile.
Cara pasang baru listrik dengan pengajuan permohonan secara online melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:
Baca juga: Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan sebagai berikut:
Selain lewat PLN Mobile, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN.
Itulah rangkuman mengenai rincian daftar biaya pasang listrik baru 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA.
Baca juga: Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April-Juni 2024