Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN? Ini Daftarnya

Kompas.com - 04/05/2024, 09:05 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Biaya pasang listrik baru bagi pelanggan PLN mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau pasang listrik baru dikenai biaya penyambungan.

Biaya penyampungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.

Dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar.

Lantas, berapa biaya pasang listrik baru yang berlaku saat ini?

Baca juga: Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Rincian daftar biaya pasang listrik baru

Dikutip dari laman resmi PLN (PT Perusahaan Listrik Negara), aturan biaya pemasanan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini.

Lebih lanjut, rincian biaya pasang listrik baru prabayar sebagai berikut:

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Sebagai tambahan informasi, pengajuan pasang listrik baru salah satunya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile.

Cara pasang baru listrik dengan pengajuan permohonan secara online melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Pasang Baru”
  • Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan
  • Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
  • Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pemohon.

Baca juga: Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Pilih menu “Profil”
  • Klik Daftar Riwayat
  • Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan, pilih yang akan dilakukan pengecekan status
  • Klik “Lihat”, dan akan muncul detail status permohonan.

Selain lewat PLN Mobile, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN.

Itulah rangkuman mengenai rincian daftar biaya pasang listrik baru 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA.

Baca juga: Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April-Juni 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Whats New
Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com