Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Dicicil, Ini Syarat dan Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 09/03/2024, 10:28 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran, bisa memanfaatkan fasilitas cicilan.

Tersedia fasilitas cicilan dalam membayar tunggakan iuran bagi para peserta, yang bisa dilakukan melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).

Program pembayaran bertahap tunggakan iuran BPJS kesehatan berlaku bagi peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Lantas, bagaimana dengan syarat dan ketentuan pembayaran tunggakan iuran BPJS?

Baca juga: Cara Membayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Syarat membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan oleh peserta PBPU yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan.

Pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.

Adapun fasilitas ini memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali.

Bagaimana cara daftar pemembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Baca juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Cara bayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, tata cara daftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Masuk ke aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
  • Akan muncul informasi program Rehab, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
  • Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Untuk diketahui, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran, maka status kepesertaannya akan diberhentikan sementara. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Demikian informasi mengenai syarat dan tata cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com