KOMPAS.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran, bisa memanfaatkan fasilitas cicilan.
Tersedia fasilitas cicilan dalam membayar tunggakan iuran bagi para peserta, yang bisa dilakukan melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program pembayaran bertahap tunggakan iuran BPJS kesehatan berlaku bagi peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Lantas, bagaimana dengan syarat dan ketentuan pembayaran tunggakan iuran BPJS?
Baca juga: Cara Membayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan oleh peserta PBPU yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan.
Pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.
Adapun fasilitas ini memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali.
Bagaimana cara daftar pemembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Baca juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, tata cara daftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya
Untuk diketahui, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran, maka status kepesertaannya akan diberhentikan sementara. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.
Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Demikian informasi mengenai syarat dan tata cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.