KOMPAS.com - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk bayi baru lahir.
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dari orangtua peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Merujuk informasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan, syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan jenis kepesertaan masing-masing.
Bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dan syaratnya?
Baca juga: Mau Klaim Kacamata BPJS Kesehatan? Ini Ketentuan dan Caranya
Sebelum mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda harus mempersiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Selain persyaratan di atas, juga dibutuhkan surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.
Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa dilakukan melalui mobile customer service, mal pelayanan publik, kantor cabang, atau aplikasi JKN Mobile sebagai berikut:
Mobile customer service (MCS)
Peserta bisa mengunjungi MCS pada hari dan jam yang udah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.
Mal pelayanan publik
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir juga bisa dilakukan dengan mengunjungi mal pelayanan publik, membawa persyaratan yang dibutuhkan dan mengisikan data peserta pada formulir yang tersedia.
Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Anda dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan, dengan melakukan perubahan data anggota, membawa persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
Baca juga: Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan
Aplikasi JKN Mobile