Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dari orangtua peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ada.

Merujuk informasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan, syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan jenis kepesertaan masing-masing.

Bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dan syaratnya?

Cara daftar bayi baru lahir

Sebelum mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda harus mempersiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • Asli kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Asli atau fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
  • Asli atau fotokopi kartu keluarga (KK) orang tua
  • Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000
  • Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Selain persyaratan di atas, juga dibutuhkan surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.

Lebih lanjut, cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa dilakukan melalui mobile customer service, mal pelayanan publik, kantor cabang, atau aplikasi JKN Mobile sebagai berikut:

Mobile customer service (MCS)

Peserta bisa mengunjungi MCS pada hari dan jam yang udah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.

Mal pelayanan publik

Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir juga bisa dilakukan dengan mengunjungi mal pelayanan publik, membawa persyaratan yang dibutuhkan dan mengisikan data peserta pada formulir yang tersedia.

Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Anda dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan, dengan melakukan perubahan data anggota, membawa persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.

Aplikasi JKN Mobile

Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile sebagai berikut:

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS mandiri atau bukan pekerja bisa dilakukan dengan mendaftarkan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi lahir.

Pendaftaran bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir, dan status kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran.

Keterlambatan mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.

Itulah rangkuman mengenai syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Pastikan Anda telah melengkapi berkas persyaratan, sebelum melakukan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2024/02/26/190000426/cara-mendaftarkan-bayi-baru-lahir-sebagai-peserta-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke