Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Kompas.com - 26/02/2024, 19:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk bayi baru lahir.

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dari orangtua peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ada.

Merujuk informasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan, syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan jenis kepesertaan masing-masing.

Bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dan syaratnya?

Baca juga: Mau Klaim Kacamata BPJS Kesehatan? Ini Ketentuan dan Caranya

Cara daftar bayi baru lahir

Sebelum mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda harus mempersiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • Asli kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Asli atau fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
  • Asli atau fotokopi kartu keluarga (KK) orang tua
  • Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000
  • Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Selain persyaratan di atas, juga dibutuhkan surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.

Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa dilakukan melalui mobile customer service, mal pelayanan publik, kantor cabang, atau aplikasi JKN Mobile sebagai berikut:

Mobile customer service (MCS)

Peserta bisa mengunjungi MCS pada hari dan jam yang udah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.

Mal pelayanan publik

Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir juga bisa dilakukan dengan mengunjungi mal pelayanan publik, membawa persyaratan yang dibutuhkan dan mengisikan data peserta pada formulir yang tersedia.

Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Anda dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan, dengan melakukan perubahan data anggota, membawa persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.

Baca juga: Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan

Aplikasi JKN Mobile

Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JKN Mobile dan login 
  • Klik Daftar, lalu pilih menu Pendaftaran Peserta
  • Setelah selesai membaca ketentuan pendaftaran, klik Saya Setuju
  • Masukkan NIK bayi yang sudah didaftarkan sebelumnya, masukkan kode Captcha
  • Aplikasi akan menampilkan daftar data keluarga calon peserta
  • Isi seluruh data diri secara lengkap, klik Selanjutnya
  • Setelah itu, pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan
  • Masukkan alamat e-mail Anda yang aktif, klik Simpan
  • Masukkan koda verifikasi yang dikirimkan ke alamat e-mail
  • Lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account yang didapatkan
  • Setelah pembayaran dilakukan, secara otomatis bayi akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS mandiri atau bukan pekerja bisa dilakukan dengan mendaftarkan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi lahir.

Pendaftaran bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir, dan status kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran.

 

Keterlambatan mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.

Itulah rangkuman mengenai syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Pastikan Anda telah melengkapi berkas persyaratan, sebelum melakukan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syaratnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com