KOMPAS.com - Alat bantu dengar menjadi salah satu alat kesehatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, alat bantu dengar bisa diberikan kepada peserta paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Perlu dicatat, alat bantu dengar bisa diberikan kepada peserta dengan status kepesertaan aktif.
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Dituliskan dalam laman resmi PPID Kota Semarang, alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki nilai maksimal Rp 1 juta.
Penjaminan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan).
Lalu, bagaimana cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan dan syaratnya?
Baca juga: Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?
Adapun cara klaim alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Perlu diketahui, saat mengambil alat bantu dengar gratis dari BPJS Kesehatan, bawalah dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.
Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan
Peserta tak perlu mengklaim nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan. Pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.
Dalam hal ini, fasilitas kesehatan tak boleh menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali ada selisih harga atau peserta meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang sudah ditentukan masing-masing kelas peserta BPJS Kesehatan.
Itulah rangkuman informasi mengenai cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan dan syaratnya.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.