Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Dapat Pembiayaan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 01/07/2024, 11:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan kemudahan membeli hunian untuk pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan empat penawaran, yakni kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPP/KK).

Baca juga: BP Tapera Sebut Pekerja Swasta Paling Banyak Terima Manfaat KPR Subsidi

Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan. 

  1. Sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Tertib administrasi dan aktif membayar iuran
  3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
  4. Peserta terdaftar minimal 3 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)
  5. Bukan perusahaan daftar sebagian upah, tenaga kerja, dan program
  6. Istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya boleh mengajukan 1 KPR
  7. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan

Baca juga: Kata PUPR, Karyawan yang Ikut Tapera Bisa Ambil KPR Bunga 5 Persen

Berikut dokumen yang dipersiapkan sebelum mengajukan KPR. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com