JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan kemudahan membeli hunian untuk pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan empat penawaran, yakni kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPP/KK).
Baca juga: BP Tapera Sebut Pekerja Swasta Paling Banyak Terima Manfaat KPR Subsidi
FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi membeli rumah.
Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan.
- Sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tertib administrasi dan aktif membayar iuran
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
- Peserta terdaftar minimal 3 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)
- Bukan perusahaan daftar sebagian upah, tenaga kerja, dan program
- Istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya boleh mengajukan 1 KPR
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan
Baca juga: Kata PUPR, Karyawan yang Ikut Tapera Bisa Ambil KPR Bunga 5 Persen
Berikut dokumen yang dipersiapkan sebelum mengajukan KPR.
Dok. Freepik Ilustrasi membeli rumah.
- Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi kartu identitas dan Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah/cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai
- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
- Salinan SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Salinan NPWP/SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan Surat
- Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
Baca juga: Tapera Diklaim Bikin Cicilan KPR Jadi Lebih Murah, Kok Bisa?
- Lengkapi seluruh berkas permohonan (MLT) dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN
- Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
- Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan
- Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pinjaman pembelian rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.