JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan kemudahan membeli hunian untuk pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan empat penawaran, yakni kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPP/KK).
Berikut ini syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut dokumen yang dipersiapkan sebelum mengajukan KPR.
Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pinjaman pembelian rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
https://money.kompas.com/read/2024/07/01/114800626/cara-dan-syarat-dapat-pembiayaan-kpr-dari-bpjs-ketenagakerjaan