Dok. Freepik Ilustrasi membeli rumah.
- Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi kartu identitas dan Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah/cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai
- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
- Salinan SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Salinan NPWP/SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan Surat
- Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
Baca juga: Tapera Diklaim Bikin Cicilan KPR Jadi Lebih Murah, Kok Bisa?
- Lengkapi seluruh berkas permohonan (MLT) dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN
- Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
- Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan
- Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pinjaman pembelian rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.