Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bakal “Pelototi" Tokopedia Shop Usai PHK Karyawan

Kompas.com - 19/06/2024, 11:13 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Pedagangan (Kemendag) Isy Karim menyatakan, Kemendag akan memelototi atau memantau Tokopedia Shop usai melakukan PHK pada karyawannya.

Isy mengungkapkan, pihaknya sudah menghubungi manajemen Tokopedia Shop untuk meminta penjelasan soal PHK yang dilakukan. Berdasarkan penjelasan manajemen, Isy bilang alasan dilakukannya PHK karyawan untuk efisiensi karyawan.

“Sudah telepon di sana (manajemen) kenapa ada PHK itu, itu lebih karena ada redundant fungsi, itu yang di-PHK, lebih ke efisiensi. Tapi, kita tetap terus pantau kok ke depan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Ilustrasi PHKUnsplash Ilustrasi PHK

Diketahui, manajemen Tokopedia Shop melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 450 orang karyawan usai merger dengan TikTok Shop pada Januari 2024.

Bloomberg melaporkan, pengurangan karyawan tersebut setara dengan 9 persen dari jumlah karyawan Tokopedia.

Namun demikian, sumber internal perusahaan menyebutkan jumlah karyawan yang akan di terkena masih dalam pembahasan dan dapat berfluktuasi seiring perubahan kondisi.

Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan ShopTokopedia Nuraini Razak sudah angkat bicara soal ini.

Baca juga: Soal Tokopedia PHK Karyawan, GoTo Sebut Bukan Pemegang Saham Mayoritas

"Menyusul penggabungan TikTok dan Tokopedia, kami telah mengidentifikasi beberapa area yang perlu diperkuat dalam organisasi dan menyelaraskan tim kami agar sesuai dengan tujuan perusahaan,” kata Nuraini dalam pernyataan resminya, Jumat (14/6/2024).

“Sebagai hasilnya, kami harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus tumbuh,” tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com