Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Perusahaan Tekstil Lakukan PHK terhadap 6.500 Pekerja

Kompas.com - 02/11/2023, 17:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Lesunya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) turut berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan tekstil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyatakan, sekitar 6.500-an pekerja industri tekstil yang terkena PHK pada periode Januari hingga Oktober 2023.

Jumlah tersebut berasal dari tujuh perusahaan tekstil yang tersebar di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca juga: Menkop Teten: Elektronik, Tekstil, Sepatu, Mungkin Masuk Daftar Barang Boleh Diimpor

"Untuk periode Januari sampai dengan Oktober 2023 tercatat ada 6.500-an pekerja dari 7 perusahaan yang tersebar di Banten, Jabar dan Jateng," ujar Ristadi seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (1/11/2023).

Hanya saja, Ristasi tidak memerinci perusahaan mana saja yang melakukan PHK tersebut.

Menurut dia, kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih belum membaik. Bahkan masih ada beberapa perusahaan manufaktur yang merumahkan pekerjanya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Beberapa perusahaan tekstil masih lakukan perumahan pekerja sampai plan (rencana) PHK, tapi mereka tidak mau diekspose karena soal menjaga trust perbankan," katanya.

Baca juga: Aturan Sri Mulyani Dinilai Gerus Industri Tekstil

Ristadi memerkirakan, setidaknya butuh waktu paling cepat enam bulan dari terbitnya pemberlakukan kebijakan pembatasan impor akan berpengaruh ke industri TPT.

Sebagai informasi pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk memperketat masuknya barang-barang impor ke Indonesia. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tujuh Perusahaan Tekstil Lakukan PHK Massal Terhadap 6.500 Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com