Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Kasih Insentif untuk Industri Rentan PHK

Kompas.com - 09/10/2023, 12:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk industri rentan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berada di Kawasan Berfasilitas, seperti di Kawasan Berikat/KB.

Menurut Menko Airlangga, insentif ini diberikan untuk memberikan tambahan kemudahan bagi industri TPT dalam menjual produknya ke pasar dalam negeri.

Rencananya, insentif akan diberikan kepada pengusaha yang memiliki orientasi ekspor untuk penjualan barangnya hingga 50 persen.

“Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui Peraturan Menteri Perindustrian,” kata Menko Airlangga, dikutip dari keterangan resminya.

Baca juga: Aturan Sri Mulyani Dinilai Gerus Industri Tekstil

Apa saja rencana insentifnya?

1. restrukturisasi pembiayaan

Untuk Industri Tekstil dan beberapa industri yang rentan PHK, akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan melalui lembaga perbankan, agar industri tekstil tetap bisa bersaing dan menghindari PHK.

2. pengetatan peredaran barang impor

Pemerintah merespons keluhan baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat dengan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, dan peningkatan penjualan barang-barang impor melalui platform digital (e-Commerce).

Sehingga, perlu pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.

“Nah, yang eks impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK di industri tekstil. Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali untuk di-regulasi ulang,” kata Airlangga.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Rencana upaya pengetatan impor

Untuk pengetatan impor, akan dilakukan untuk komoditas tertentu seperti pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas.

Pengetatan impor juga dalam pengawasan, yakni pengawasan yang sifatnya post-border akan diubah menjadi pengawasan di border, dengan pemenuhan persetujuan impor (PI) dan juga laporan surveyor (LS).

Airlangga bilang pengawasan Border dilakukan terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian.

“Jadi peraturan MenTan harus dilakukan perubahan, juga Peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan pengawasan dari Post-Border menjadi pengawasan di Border, terkait dengan dampaknya terhadap waktu layanan impor atau Dwelling-Time, Menko Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah sudah mengantisipasi dan berdasarkan perhitungan, dampaknya tidak signifikan yaitu sekitar 0,11 Hari. Demikian juga dampak terhadap logistic-cost yang tidak terlalu signifikan.

Pengetatan impor juga diusulkan dengan membentuk Satgas Nasional yang terdiri dari Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo dan Badan Karantina.

“Kemudian juga perlu diperkuat terkait dengan penguatan kelembagaan untuk Badan Perlindungan Konsumen, dan kemudian KPPU, agar bisa menjaga unfair-practice di sektor digital, serta masalah penerapan semua standar, baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-Commerce,” imbuh Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com