Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Masa Perjanjian Kerja PPPK

Kompas.com - 09/10/2023, 09:26 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis informasi mengenai masa perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perjanjian kerja PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dituliskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuaan PPK atau Perjabat Pembuat Komitmen.

Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama lima tahun.

Lantas, bagaimana jika PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis?

Baca juga: Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK

PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja disetujui apabila memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen
  • Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP),” ujar Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putra dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Jika permintaan pengunduran diri disetujui, maka PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

Baca juga: Simak, Ini 5 Perbedaan CPNS dan PPPK

Penetapan pemutusan hubungan kerja

Batas usia pensiun PPPK yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun 60 tahun, serta 65 tahun bagi PPPK jabatan fungsional ahli utama.

Merujuk PP Nomor 29 Tahun 2018, tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, diusulkan oleh PPK kepada presiden bagi PPPK yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.

Sedangkan bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non struktural, maka pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada presiden.

Sementara itu, bagi PPPK yang menduduki JPT selain yang telah disebutkan di atas dan JF selain JF ahli utama.

Baca juga: Cara Buat Kartu ASN Virtual secara Online, Klik mysapk.bkn.go.id

Penetapan keputusan pemutusan hubungan perjnajian kerja PPPK dilakukan oleh presiden atau PPPK, ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com