Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Terkait cuti yang diperoleh PPPK terdiri atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
PPPK yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, dengan jumlah 12 hari kerja.
Baca juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual BKN secara Online
Sebagai tambahan informasi, seleksi PPPK terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Sementara itu, seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Demikian ulasan mengenai masa kerja PPPK. Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dapat diakses di sini.
Baca juga: Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.