Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RILIS BIZ

Rilis Sukuk Mudharabah Berkelanjutan, BSI Berikan Imbal Hasil hingga 7,2 Persen

Kompas.com - 24/05/2024, 18:51 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Syariah Indonesia atau BSI menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dengan imbal hasil hingga 7,2 persen per tahun. Penawaran awal dilakukan mulai 15-30 Mei 2024.

Hal itu bisa jadi pilihan investasi bagi masyarakat dan bisa dicek langsung lewat laman investasiKu.

Sebagai informasi, sukuk mudharabah merupakan salah satu pilihan utama dalam berinvestasi syariah dengan keuntungan, baik bagi investor maupun emiten penerbit sukuk.

Secara definisi, sukuk mudharabah merupakan sukuk dengan perjanjian atau akad mudharabah yang terdiri dari pihak pemberi modal dan pengelola modal (mudharib).

Baca juga: BSI Luncurkan Sukuk Berkelanjutan, Simak Imbal Hasil yang Ditawarkan

Pada tahap pertama penerbitan, BSI menargetkan bisa menghimpun dana Rp 3 triliun.

Dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang berkategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS).

Dengan demikian, instrumen tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi investor, yaitu tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi, tapi juga berkontribusi untuk perkembangan sosial dan lingkungan.

Mengenal sukuk mudharabah

Dalam Islam, sukuk mudharabah memiliki aturan khusus. Hal tersebut diupayakan supaya dua belah pihak tetap mendapatkan keuntungan.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang dirilis BSI.Dok BSI Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang dirilis BSI.
Menurut akad mudharabah, usaha tersebut menerapkan rancangan bagi hasil keuntungan. Nah, kemudian baru lah memberikan imbal hasil dengan penggunaan term indicative atau expected return karena bergantung pada bagaimana hasil kerjanya.

Bagi hasil keuntungan dalam konsep sukuk mudharabah biasanya dilakukan berdasarkan perbandingan atau nisbah. Misalnya, perbandingan 66 persen : 33 persen untuk pemilik modal (shahibul maal/investor) dan pengelola (mudharib) pada perjanjian awal.

Nantinya, pemilik modal akan menyediakan seluruh modal yang ada hingga waktu tertentu, sehingga mudharabah-nya diklaim sebagai trust financing.

Modal tersebut diberikan kepada pengelola yang sudah dipercaya dalam menjalankan suatu kegiatan produksi ataupun usaha.

Apabila terjadi hal yang menyebabkan kerugian, risiko tersebut akan ditanggung bersama-sama secara adil.

Fokus pada lingkungan dan sosial

Setelah penawaran awal mulai 15-30 Mei 2024, tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jatuh pada 7 Juni 2024 dengan minimum pemesanan Rp 5 juta dan kelipatan Rp 1 juta.

Sukuk tersebut juga mendapatkan rating superior dari Pefindo, yaitu idAAA yang merupakan tingkat rating tertinggi yang menunjukan kemampuan penerbit obligasi dalam memenuhi komitmen jangka panjangnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com