Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Masa Perjanjian Kerja PPPK? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 15/06/2024, 10:13 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bagaimana masa perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)? Perjanjian kerja PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat selama satu tahun.

Masa hubungan perjanjian kerja bagi Jabatan Fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tapi menjalankan fungsi manajemen, ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai dengan penyusuhnan kebutuhan ASN (aparatur sipil negara).

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Masa kerja bagi PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, berdasarkan penilaian kinerja.

Kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP), selama organisasi membutuhkannya dan kompetensi PPPK diperlukan.

“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP),” ujar Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putra dalam keterangan yang dikutip Kompas.com pada 9 Oktober 2023.

Baca juga: Ketahui, Ini Masa Perjanjian Kerja PPPK

Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuaan PPK atau Perjabat Pembuat Komitmen.

Perpanjangan masa kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama lima tahun.

Lalu, bagaimana bila PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak atau masa kerjanya habis?

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK

Bagi PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja atau mengundurkan diri sebelum masa kerja habis, disetujui apabila memenuhi persyaratan berikut:

  • Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen
  • Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Jika permintaan pengunduran diri disetujui, maka PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

Baca juga: Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Ini Penjelasannya

Penetapan pemutusan hubungan kerja PPPK

Dituliskan bahwa batas usia pensiun PPPK yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun 60 tahun, serta 65 tahun bagi PPPK jabatan fungsional ahli utama.

Merujuk PP Nomor 29 Tahun 2018, tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, diusulkan oleh PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.

Sedangkan bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non struktural, maka pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada presiden.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Whats New
Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Earn Smart
Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com