KOMPAS.com - Bagaimana masa perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)? Perjanjian kerja PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat selama satu tahun.
Masa hubungan perjanjian kerja bagi Jabatan Fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tapi menjalankan fungsi manajemen, ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai dengan penyusuhnan kebutuhan ASN (aparatur sipil negara).
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN
Masa kerja bagi PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, berdasarkan penilaian kinerja.
Kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP), selama organisasi membutuhkannya dan kompetensi PPPK diperlukan.
“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP),” ujar Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putra dalam keterangan yang dikutip Kompas.com pada 9 Oktober 2023.
Baca juga: Ketahui, Ini Masa Perjanjian Kerja PPPK
Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuaan PPK atau Perjabat Pembuat Komitmen.
Perpanjangan masa kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama lima tahun.
Lalu, bagaimana bila PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak atau masa kerjanya habis?
Baca juga: Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024
Bagi PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja atau mengundurkan diri sebelum masa kerja habis, disetujui apabila memenuhi persyaratan berikut:
Jika permintaan pengunduran diri disetujui, maka PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.
Baca juga: Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Ini Penjelasannya
Dituliskan bahwa batas usia pensiun PPPK yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun 60 tahun, serta 65 tahun bagi PPPK jabatan fungsional ahli utama.
Merujuk PP Nomor 29 Tahun 2018, tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, diusulkan oleh PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.
Sedangkan bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non struktural, maka pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada presiden.