KOMPAS.com - Cara menggunakan atau membubuhkan meterai elektronik (e-meterai) pada dokumen CPNS 2023 atau seleksi calon pegawai negeri sipil tahun ini bisa melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Pembubuhan atau pemasangan materai online untuk dokumen CPNS bisa dilakukan setelah membeli materai elektronik dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN, di mana pembelian e-materai melalui laman resmi https://e-meterai.co.id, yang dikelola oleh Perum Peruri.
Secara umum, dokumen yang membutuhkan meterai elektronik yaitu surat pernyataan instansi dan surat lamaran. Namun, pelamar diminta cermat memahami setiap persyaratan administrasi yang ditentukan oleh masing-masing instansi.
Jika ada dokumen yang diminta untuk digabung, maka pelamar bisa menggabungkannya terlebih dahulu sebelum melakukan pembubuhan meterai elektronik.
Bagaimana cara menggunakan atau membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen CPNS 2023?
Baca juga: Berkas CPNS Wajib Pakai E-Meterai, Bagaimana Jika Dokumen Perlu Digabung?
Tata cara membubuhi atau memasang meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS tahun 2023 sebagai berikut:
Dalam laman SSCASN, Anda dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online
Selain itu, pembubuhan atau pemasangan meterai elektronik juga dapat dilakukan melalui laman https://e-meterai.co.id.
Dokumen CPNS 2023 yang sudah dibubuhi atau dipasangi meterai elektronik bisa diunggah ke laman SSCASN dengan memilih menu "Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai".
Demikian cara membubuhkan atau memasang meterai elektronik dalam dokumen persyaratan CPNS 2023. Terkait panduan cara membeli materai online, bisa dilihat di sini.
Baca juga: Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS 2023 di SSCASN
Baca juga: Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023