Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menggunakan E-Meterai pada Dokumen CPNS 2023

Pembubuhan atau pemasangan materai online untuk dokumen CPNS bisa dilakukan setelah membeli materai elektronik dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN, di mana pembelian e-materai melalui laman resmi https://e-meterai.co.id, yang dikelola oleh Perum Peruri.

Secara umum, dokumen yang membutuhkan meterai elektronik yaitu surat pernyataan instansi dan surat lamaran. Namun, pelamar diminta cermat memahami setiap persyaratan administrasi yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Jika ada dokumen yang diminta untuk digabung, maka pelamar bisa menggabungkannya terlebih dahulu sebelum melakukan pembubuhan meterai elektronik.

Bagaimana cara menggunakan atau membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen CPNS 2023?

Cara menggunakan meterai elektronik

Tata cara membubuhi atau memasang meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik "Cek Akun E-Meterai" dan login dengan akun yang sudah terdaftar
  3. Klik "Unggah", pilih "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai", lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau dipasang meterai elektronik, dan klik "Bubuhi Dokumen"
  4. Posisikan meterai elektronik tidak menimpa atau menumpuk tanda tangan, melainkan Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan
  5. Klik "Unggah E-Meterai".

Dalam laman SSCASN, Anda dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik.

Selain itu, pembubuhan atau pemasangan meterai elektronik juga dapat dilakukan melalui laman https://e-meterai.co.id.

Dokumen CPNS 2023 yang sudah dibubuhi atau dipasangi meterai elektronik bisa diunggah ke laman SSCASN dengan memilih menu "Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai".

Demikian cara membubuhkan atau memasang meterai elektronik dalam dokumen persyaratan CPNS 2023. Terkait panduan cara membeli materai online, bisa dilihat di sini.

https://money.kompas.com/read/2023/10/07/090000826/cara-menggunakan-e-meterai-pada-dokumen-cpns-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke