Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2023, 10:10 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran CPNS tahun ini, sebaiknya Anda melihat dan memahami dengan seksama formasi-formasi yang dibuka, dan perhatikan kualifikasinya.

Selain itu, pelamar dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran yaitu:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Swafoto atau selfie
  • Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Lantas, bagaimana cara daftar seleksi CPNS 2023?

Baca juga: Ketahui, Ini 6 Tahapan Pendaftaran CPNS 2023

Cara daftar CPNS 2023

1. Masuk portal SSCASN

Pelamar dapat mengakses portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id, dan membuat akun. Pembuatan akun dilakukan dengan memilih menu ‘SSCASN’, lalu klik “Buat Akun”.

Isikan seluruh data yang diminta dan iikuti petunjuk yang ada, hingga Anda memiliki akun SSCASN yang terdaftar.

Jangan lupa untuk mencetak Kartu Informasi Akun, dan menyimpannya.

Baca juga: Cara Lihat Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN

2. Login untuk memilih jenis seleksi

Pelamar dapat login ke laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar.

Setelah itu, pilih jenis seleksi CPNS dan isikan biodata yang dibutuhkan dengan lengkap. Anda dapat mendaftar formasi CPNS yang dibuka, menyesuaikan dengan latar belakang pendidikan.

Jangan lupa untuk mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan sesuai posisi yang didaftari.

Dalam tahap ini, pelamar juga diwajibkan membuat akun E-Meterai atau meterai elektronik yang dipakai untuk dokumen CPNS 2023.

Lebih lanjut, lakukan pengecekan terhadap resume pendaftaran SSCASN, dan cek kembali data-data yang sudah diisikan.

Baca juga: 2 Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik, Apa Saja?

3. Seleksi administrasi

Setelah melamar suatu formasi jabatan, hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada akun masing-masing.

Terkait pengumuman seleksi administrasi ini, diharapkan pelamar memantau secara berkala dengan login ke akun masing-masing atau laman resmi instansi yang dilamar.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca juga: KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Ini Linknya

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023

Merujuk informasi resmi, seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Seperti seleksi sebelumnya, terdapat nilai ambang batas atau passing grade dari tiap-tiap tes tersebut sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166.

Perlu diketahui, nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.

Sementara itu, terkait dengan informasi mengenai jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023 bisa diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com