Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS 2023 di SSCASN

Kompas.com - 19/09/2023, 12:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara beli meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN.

Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya

Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya. Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid. Meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Lantas, bagaimana cara membeli meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023?

Baca juga: Ketahui, Ini Batas Usia Pelamar CPNS 2023

Cara beli meterai elektronik di SSCASN

Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai, https://e-meterai.co.id/, dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.

Anda dapat memasukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli, dengan menyesuaikan kebutuhan dokumen yang membutuhkan meterai elektronik.

Lebih lanjut, tata cara beli meterai elektronik untuk dokumen CPNS 2023 di SSCASN:

  1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan
  2. Isi biodata dengan lengkap dan benar
  3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
  4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
  5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
  6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai"
  7. Isi e-mail, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
  8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada e-mail yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun"
  9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
  10. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
  11. Klik "Pembelian", lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai
  12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
  13. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
  14. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
  15. Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Gunakan Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya

Sebagai informasi, pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau meterai-elektronik.com.

Demikian ulasan mengenai cara beli meterai elektronik atau e-meterai dokumen CPNS 2023 di laman SSCASN.

Baca juga: Ini Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Semua Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun Baru SSCASN, Ini Caranya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com