KOMPAS.com - Cara beli meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN.
Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya. Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.
Penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid. Meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Lantas, bagaimana cara membeli meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023?
Baca juga: Ketahui, Ini Batas Usia Pelamar CPNS 2023
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai, https://e-meterai.co.id/, dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.
Anda dapat memasukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli, dengan menyesuaikan kebutuhan dokumen yang membutuhkan meterai elektronik.
Lebih lanjut, tata cara beli meterai elektronik untuk dokumen CPNS 2023 di SSCASN:
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Gunakan Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya
Sebagai informasi, pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau meterai-elektronik.com.
Demikian ulasan mengenai cara beli meterai elektronik atau e-meterai dokumen CPNS 2023 di laman SSCASN.
Baca juga: Ini Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023
Baca juga: Semua Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun Baru SSCASN, Ini Caranya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.