Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS 2023 Gunakan Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya

Kompas.com - 16/09/2023, 06:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023, salah satunya seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), akan memakai meterai elektronik atau e-Meterai.

Materai elektronik atau e-Meterai digunakan pada dokumen-dokumen yang perlu diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Selain dokumen persyaratan, nantinya materai elektronik atau e-Meterai juga digunakan saat proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Dalam pengimplementasiannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).

”(Pengadaan CASN tahun ini) kembali menggunakan materai elektronik PERURI,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Lantas, bagaimana cara membeli dan memasang meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023?

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya

Cara membeli meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023

Pembelian meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023 bisa dilakukan dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.

Tata cara pembelian meterai elektronik untuk persyaratan CPNS 2023 sebagai berikut:

  1. Login ke akun SSCASN dan lakukan registrasi akun E-Meterai
  2. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
  3. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
  4. Pilih menu Pembelian
  5. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
  6. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
  7. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.

Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.

Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Cara memasang meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023

Pembubuhan atau pemasangan meterai elektronik bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.

Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea materai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.

Lebih lanjut, tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id
  • Klik menu "BELI E-METERAI", lalu login dengan akun yang dimiliki
  • Akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan
  • Pilih tahap pembubuhan, jika Anda telah membeli meterai elektronik
  • Masukkan detil informasi dokumen meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes', dan masukkan PIN
  • Isi PIN yang didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.

Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik untuk Syarat Dokumen PPPK 2022

Sebagai tambahan informasi, lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com