Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Penumpang Wajib Diasuransikan

Kompas.com - 16/09/2023, 09:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merestui uji coba operasional terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dimulai pada Jumat (15/9/2023).

Adapun restu ini diberikan setelah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Kamis (14/9/2023).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, dalam surat tersebut DJKA menekankan agar pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selaku operator KCJB menjamin keselamatan peserta uji coba terbatas ini sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) yang berlaku.

Baca juga: Warga Berharap Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Terlalu Mahal

"Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2023).

Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB untuk diasuransikan.

Sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.

Baca juga: KCIC Ajak 100 Masyarakat Rasakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis hingga ke Tegalluar

"Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC)," jelasnya.

Risal menegaskan, jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, maka kegiatan uji coba operasional terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dihentikan.

"Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, maka uji coba terbatas ini batal demi hukum dan pelaksanaan uji coba terbatas ini akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali," tutur Risal.

Baca juga: Kesan Warga Naik Kereta Cepat: Senyap dan Minim Guncangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com