KOMPAS.com - Cara pasang meterai elektronik (e-meterai) pada dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), bisa dilakukan setelah calon pelamar membeli meterai elektronik.
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN, di laman resmi https://e-meterai.co.id yang dikelola oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Penggunaan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Adapun meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran. Lalu, bagaimana cara pasang meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023?
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Setelah melakukan pembelian meterai elektronik, langkah-langkah untuk memasang atau membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS tahun 2023 sebagai berikut:
Baca juga: Dokumen CPNS 2023 Pakai Meterai Elektronik, Ini Cara Pasangnya
Selain melalui laman SSCASN, Anda juga dapat mengunggah dokumen yang sudah dibubuhi atau dipasang meterai elektronik melalui website resmi e-meterai dengan memilih menu "Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai".
Sebagai informasi, cara beli meterai elektronik atau e-meteri untuk syarat dokumen CPNS 2023 dapat diakses di sini.
Nah, inilah ulasan mengenai cara pasang atau membubuhkan meterai elektronik pada dokumen persyaratan CPNS 2023. Jika masih mengalami kebingungan, Anda dapat melihat tutorialnya di sini.
Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS 2023 di SSCASN
Baca juga: Ketahui, Ini Batas Usia Pelamar CPNS 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.