KOMPAS.com - Semua pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib membuat akun SSCASN, termasuk bagi pelamar yang pernah mendaftar seleksi CPNS sebelumnya.
Adapun portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) akan dibuka pada 17 September mendatang.
“Saat portal pendaftaran yang rencananya akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang, seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal, baik bagi pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya,“ ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers terkait Kesiapan Infrastrukrut dan Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023, Kamis (14/9/2023).
Pendaftaran akun SSCASN membutuhkan sejumlah data pribadi calon pelamar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan alamat-email.
Baca juga: Cara Daftar Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2023
Disadur dari laman resmi SSCASN, pelamar membuat akun SSCASN menggunakan NIK dan nomor KK atau NIK kepala keluarga yang tercantum di KK pelamar.
Lebih lanjut, tata cara pendaftaran akun SSCASN sebagai berikut:
Baca juga: BKN Tambah 3 Fitur Baru di SSCASN, Apa Saja?
Dalam pembuatan akun SSCASN, proses validasi data kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Perlu digarisbawahi, apabila ada penggunaan dua atau lebih NIK yang berbeda pada pelamar seleksi CASN, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam seleksi CASN 2023, pelamar hanya bisa melamar pada satu jenis seleksi pada satu jabatan yang sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Informasi selengkapnya mengenai jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023 yang sudah dirilis dapat diakses di sini.
Baca juga: Ketahui, Ini Rincian Lengkap Formasi CPNS dan PPPK 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.