Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 31/08/2023, 20:02 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara daftar akun dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 cukup mudah.

Calon pelamar diminta memasukkan sejumlah data pribadi untuk mendaftar akun SSCASN yang akan digunakan saat seleksi CPNS maupun PPPK sudah dibuka.

Seperti diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 hanya bisa dilakukan melalui laman SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id.

Lantas, bagaimana cara daftar akun SSCASN 2023?

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini Imbauan bagi Peserta

Cara daftar akun SSCASN 2023

Berkaca dari rekrutmen sebelumnya, tata cara pendaftaran akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu "Buat Akun"
  3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"
  4. Akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
  5. Anda dapat membuat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN
  6. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
  7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
  8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas
  9. Apabila telah yakin dengan data yang diinputkan, tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

Terkait ada tidaknya perubahan cara daftar akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2023, peserta dapat memantau laman resmi SSCASN secara berkala.

Baca juga: Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK 2023

Dokumen CPNS dan PPPK 2023

BKN telah merilis secara resmi beberapa dokumen yang bisa disiapkan oleh calon pelamar sembari menunggu pengumuman CPNS dan PPPK dilaksanakan.

Beberapa dokumen wajib diunggah dalam portal SSCASN untuk memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • KTP
  • Akta kelahiran
  • Daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang disyaratkan pada posisi dari instansi tertentu.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran CPNS dan PPPK secara online melalui laman SSCASN akan dibuka pada 17 September mendatang. Jadwal selengkapnya dapat diakses di sini.

Baca juga: Pahami, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com