Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 31/08/2023, 04:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Ada sejumlah dokumen wajib yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat peserta melamar posisi CPNS maupun PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, masyarakat yang berminat menjadi abdi negara bisa menyiapkan diri dan memperhatikan syarat-syaratnya.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Bersiap CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Anas menegaskan, calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” tuturnya.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id.

Dari jadwal resmi yang sudah dirilis ke publik, pembukaan pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK akan dimulai pada 17 September 2023.

Lantas, apa saja dokumen yang bisa disiapkan pelamar untuk mendaftar CPNS atau PPPK 2023?

Baca juga: Pahami, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023

Dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023

Dilansir informasi resmi yang dirilis BKN pada 30 Agustus 2023, beberapa dokumen wajib yang perlu diunggah sebagai syarat administrasi pendaftaran CPNS dan PPPK meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran
  4. Ijazah
  5. Transkrip nilai
  6. Pas foto terbaru
  7. Daftar riwayat hidup.

Perlu diketahui, beberapa formasi dan instansi ada yang mensyaratkan dokumen administrasi lainnya.

“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” papar Anas.

Untuk itu, pelamar diimbau untuk benar-benar memperhatikan persyaratan formasi yang akan dilamar.

Sebagai tambahan informasi, dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, akan dirilis secara resmi oleh masing-masing instansi.

Calon pelamar diimbau untuk memantau pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi instansi yang dituju maupun laman SSCASN secara berkala.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi PPPK 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com