Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Kompas.com - 29/08/2023, 19:20 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Tahun ini, pemerintah kembali melakukan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id.

Dari jadwal resmi, pembukaan pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK akan dimulai pada 17 September mendatang.

Meskipun belum diinformasikan secara resmi terkait persyaratan pendaftaran, namun berkaca dari rekrutmen CPNS dan PPPK tahun sebelumnya, ada sejumlah dokumen yang akan diunggah saat melakukan pendaftaran.

Apa saja dokumen yang bisa disiapkan pelamar sebelum mendaftar CPNS atau PPPK 2023? 

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023

Tahun lalu, beberapa dokumen yang diperlukan untuk syarat administrasi pendaftaran CPNS dan PPPK meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto terbaru.

Selain itu, beberapa formasi dan instansi ada yang mensyaratkan dokumen administrasi lain, sehingga pelamar diimbau untuk benar-benar memperhatikan persyaratan formasi yang akan dilamar.

Sebagai tambahan informasi, dokumen persyaratan administrasi CPNS dan PPPK tahun ini, akan dirilis secara resmi oleh masing-masing instansi. Untuk itu, Anda dapat memantau laman resmi instansi yang dituju secara berkala.

Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2023

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023

Pelamar dapat mendaftar formasi CPNS dan PPPK sesuai kualifikasi masing-masing, di mana posisi formasi dan instansi yang ikut dalam rekrutmen CASN bisa dilihat di laman SSCASN.

Pendaftaran CPNS dan PPPK pun juga dilakukan satu pintu melalui laman SSCASN, setelah pelamar mempunyai akun.

Akun bisa didaftarkan dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, nomor handphone, hingga alamat e-mail.

Untuk diketahui, pelamar hanya bisa melamar pada satu jenis seleksi pada satu jabatan sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Demikian ulasan mengenai dokumen syarat yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023. Bagi masyarakat yang berminat dalam rekrutmen kali ini, dapat segera mempersiapkan diri.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi PPPK 2023

Baca juga: Pahami, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com