KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dialokasikan total formasi sebanyak 572.496 yang terdiri dari 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.
Dalam rekrutmen ASN 2023, formasi terbanyak akan dibuka untuk pelamar dari tenaga non-ASN atau honorer, dengan lowongan terbanyak dibuka untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan untuk talenta digital dan data scientist, sedangkan rekrutmen pada formasi yang terdampak transformasi digital akan dikurangi.
Lantas, bagaimana tahapan seleksi CPNS tahun 2023?
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Meskipun alur pendaftaran CPNS 2023 belum dirilis secara resmi, berkaca dari rekrutmen-rekrutmen CPNS sebelumnya, secara garis besar pendaftaran seleksi CPNS akan melalui enam tahap berikut.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, yang bisa diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun masing-masing dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran, peserta dapat memilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai kualifikasi masing-masing.
Pelamar harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, dan mengunggahnya ke dalam sistem.
Jangan lupa untuk cek resume, memastikan kebenaran data yang dimasukkan, sebelum mengakhiri pendaftaran.
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2023
Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di tahap ini, panitia akan memverifikasi data pelamar dengan posisi jabatan yang didaftari, serta akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2023, maka pemerintah memberikan kesempatan pelamar yang tidak lolos untuk menyanggah hasil administrasinya melalui laman SSCASN sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dilaksanakan berbasis computer assisted test (CAT).