Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Batas Usia Pelamar CPNS 2023

Kompas.com - 17/09/2023, 11:41 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan segera dimulai. Pendaftaran CPNS akan berlangsung pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Pendaftaran CPNS hanya bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Seluruh pelamar CPNS diwajibkan membuat akun baru SSCASN, termasuk bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi CPNS sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa seleksi CPNS bisa diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sesuai masing-masing instansi, selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Lantas, berapa batas usia pelamar yang bisa mengikuti seleksi CPNS 2023?

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya

Batas usia pelamar CPNS 2023

Disadur dari laman resmi SSCASN 2023, pemerintah telah menentukan batas usia pelamar CPNS 2023. Saat mendaftar, pelamar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Namun untuk beberapa jabatan, usia maksimal pendaftar 40 tahun, yaitu jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) masih berlaku.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Gunakan Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya

Adapun ketentuan umum pelamar yang bisa mendaftar pada seleksi CPNS 2023 sebagai berikut:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkendudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • TIdak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi.

Baca juga: Ini Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023

Lebih lanjut, setiap instansi memiliki persyaratan khusus, sehingga pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi dan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Perlu digarisbawahi, untuk formasi CPNS 2023, setiap pelamar hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Informasi selengkapnya mengenai jadwal terbaru seleksi CPNS 2023 dapat diakses di sini.

Baca juga: Dokumen CPNS 2023 Pakai Meterai Elektronik, Ini Cara Pasangnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com