Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg per 1 Januari 2024

Kompas.com - 29/08/2023, 11:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait pembelian liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji tabung gas berwarna hijau mulai awal tahun 2024.

Kebijakan baru ini sejalan dengan program pendistribusian elpiji yang lebih tepat sasaran, agar subsidi benar-benar hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Dalam aturan baru tersebut, elpiji tabung 3 kg hanya bisa dibeli bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG milik PT Pertamina.

Sebagai informasi, registrasi dan pendataan pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan sudah dilakukan oleh Pertamina sejak 1 Maret lalu.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LGP tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memakai elpiji tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Lantas, bagaimana cara membeli subsidi elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024?

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Ini Caranya

Cara beli elpiji 3 kg per 1 Januari 2024

Menurut informasi resmi, masyarakat yang akan membeli elpiji 3 kg di pangkalan atau subpenyalur harus terdaftar dalam sistem dan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Persyaratan pendaftaran agar bisa membeli elpiji 3 kg hanya memerlukan KTP dan/atau kartu keluarga (KK).

Calon pembeli di sub penyalur atau pangkalan dapat membawa KTP dan KK untuk didata dan dilakukan registrasi. Khusus bagi pengguna elpiji 3 kg untuk usaha mikro, dapat melampirkan foto diri di tempat usaha masing-masing.

Adapun pendaftaran pembeli elpiji 3 kg akan dilakukan oleh pangkalan atau sub penyalur di laman resmi Subsidi Tepat LPG. Pendataan atau registrasi pembelian elpiji tabung gas melon masih berlangsung hingga 31 Desember mendatang.

Apabila yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka untuk pembelian selanjutnya hanya perlu membawa KTP.

Baca juga: Mulai Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar

Sejarah elpiji

Dilansir dari informasi Good News From Indonesia (GNFI), elpiji mulai diperkenalkan oleh Pertamina pada 1968, dengan tujuan awal meningkatkan pemanfaatan hasil produksi minyak bumi.

Elpiji adalah produk sampingan dari pemrosesan minyak bumi. Kelebihan elpiji terletak pada daya pemanasan yang lebih tinggi dibandingkan minyak tanah atau kayu bakar, dan lebih ramah lingkungan.

Untuk kepentingan rumah tangga, biasanya dipakai elpiji campuran yang terdiri dari senyawa propana dan butana.

Program konversi dari minyak tanah ke gas mulai berjalan pada tahun 2007. Pemerintah memperkenalkan gas tabung ukuran 3 kg berwarna hijau atau dikenal dengan tabung gas melon.

Halaman:


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com