KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023, salah satunya seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), akan memakai meterai elektronik atau e-Meterai.
Materai elektronik atau e-Meterai digunakan pada dokumen-dokumen yang perlu diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Selain dokumen persyaratan, nantinya materai elektronik atau e-Meterai juga digunakan saat proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
Dalam pengimplementasiannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
”(Pengadaan CASN tahun ini) kembali menggunakan materai elektronik PERURI,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).
Lantas, bagaimana cara membeli dan memasang meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023?
Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya
Pembelian meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023 bisa dilakukan dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.
Tata cara pembelian meterai elektronik untuk persyaratan CPNS 2023 sebagai berikut:
Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.
Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Pembubuhan atau pemasangan meterai elektronik bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.
Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea materai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Lebih lanjut, tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:
Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik untuk Syarat Dokumen PPPK 2022
Sebagai tambahan informasi, lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:
Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.