KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dilakukan beberapa tahap, dari pembuatan akun hingga tes seleksi.
Setiap tahapan seleksi CPNS ini harus benar-benar dicermati oleh seluruh calon pelamar, untuk meminimalisir kendala saat mengikuti seleksi.
Seperti diketahui, seluruh proses seleksi CPNS akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Isikan semua data identitas yang diminta seperti NIK dan nomor KK
Sistem akan otomatis membaca data yang telah dimasukkan, lalu isikan alamat email, pilihan password, dan kirim data-data tersebut
Anda dapat membuka alamat e-mail yang didaftarkan untuk melakukan verifikasi.
2. Daftar formasi
Setelah memiliki akun, login ke laman https://sscasn.bkn.go.id/
Masukkan NIK dan password yang telah didaftarkan
Lengkapi data diri pada kolom yang tersedia
Pilih formasi jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan, diimbau untuk tidak mendaftar CPNS yang tidak sesuai kelulusan, karena dapat bermasalah di kemudian hari
Pastikan semua data terisi dan sesuai dengan identitas yang ada.
Unggah dokumen seperti pas foto, foto selfie memegang KTP, dan kartu bukti pembuatan akun, persyaratan ijazah, akreditasi kampus dan lain-lainnya sesuai ketentuan
Akses menu ‘Unggah Dokumen’ untuk mengunggah dokumen, dan klik ‘Kirim Data'.
Pastikan semua berkas terisi dengan benar, agar terhindar keputusan tidak lulus hanya karena salah atau lalai memberikan data.
4. Pencetakan kartu
Setelah seluruh berkas selesai diisi, cek resume pendaftaran dan periksa semua data dengan benar, kemudian kirim data.
Selanjutnya, cetak bukti kartu pendaftaran untuk disimpan sementara sampai mendapatkan hasil verifikasi berkas
Tahap verifikasi dilaksanakan melalui seleksi administrasi oleh panitia secara online
Untuk melihat hasil administrasi, Anda dapat login situs SSCASN dengan akun yang telah didaftarkan
Jika lulus, lakukan cetak kembali kartu pendaftaran untuk melakukan update
Peserta yang dinyatakan lolos administrasi, bisa mengikuti seleksi selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD), serta peserta yang lolos SKD dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sebagai informasi, peserta yang bisa mengikuti tes SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan masuk perankingan lolos SKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bea Cukai Beberkan Modus Impor Tekstil Ilegal ke Indonesiahttps://money.kompas.com/read/2023/09/21/121300826/bea-cukai-beberkan-modus-impor-tekstil-ilegal-ke-indonesiahttps://asset.kompas.com/crops/dLyjt1OoBw1Cszk8XS0V0FaxuVE=/168x71:1077x677/195x98/data/photo/2023/03/09/64096ae07175f.png