Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu OJK, Asosiasi Fintech Sebut AdaKami Klarifikasi 3 Hal Ini

Kompas.com - 21/09/2023, 10:25 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) dipanggil OJK terkait kabar viral soal terduga nasabah yang bunuh diri karena diteror bagian penagihan atau Desk Collection (DC) pada Rabu (20/9/2023).

Nasabah AdaKami tersebut juga disebut menerima order fiktif makanan melalui ojek online 5 sampai 6 kali sehari sebagai bagian dari teror.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan, dalam pertemuan yang juga mengundang asosiasi tersebut, AdaKami memberikan penjelasan terkait tiga hal, yakni soal dugaan nasabah AdaKami bunuh diri, penagihan dengan order fiktif, dan besaran bunga.

Baca juga: Ramai soal Pinjol AdaKami, Asosiasi Fintech: Kami Minta Klarifikasi...

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

"Disampaikan AdaKami, di dalam sosial media tidak ada informasi terkait identitas dari orang yang bunuh diri, baik nama lengkap dan NIK, yang ada adalah inisial sama kotanya," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Kamis (20/9/2023).

Sementara itu, AdaKami membutuhkan informasi lengkap mencakup nama lengkap, NIK, tempat kejadian bunuh diri, dan waktunya.

Hal itu agar AdaKami dapat memastikan apakah kejadian tersebut memang benar terkait dengan perusahaan atau tidak.

Sementara itu, AdaKami disebut telah melakukan investigasi terkait order fiktif dengan menggunakan ojek online (ojol).

Baca juga: Soal Dugaan Nasabah Pinjol Gagal Bayar Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami

"Apakah benar-benar dibuat oleh tim collection, karena tentu saja tidak ada perintah dari manajemen atau SOP," imbuh dia.

Sementara itu, terkait dengan besaran bunga yang banyak beredar di media sosial. Sunu menjelaskan, saat ini aturan biaya pinjaman ada pada besaran 0,4 persen per hari.

Biaya pinjaman ini mencakup besaran bunga, fee, biaya layanan, dan ongkos apapun yang harus dibayar oleh penerima pinjaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com