"Total biaya yang harus dibayar oleh peminjam itu tidak boleh lebih dari 0,4 persen per harinya," tegas Sunu.
Baca juga: Soal Dugaan Nasabah Pinjol Gagal Bayar Bunuh Diri, AdaKami Buka Suara
Dari aturan tersebut, Sunu menjelaskan, tenor pinjaman yang banyak beredar di media sosial rata-rata adalah 9 bulan.
"Makanya kalau angkanya dibagi per harinya itu di bawah 0,4 persen," terang dia.
Dengan begitu, biaya layanan yang mendekati jumlah pokok pinjaman dapat terjadi karena tenor yang diambil oleh penerima pinjaman adalah 9 bulan atau sekitar 270 hari. Berdasarkan penjelaskan AdaKami, Sunu bilang, peminjam dengan pilihan tenor 9 bulan tersebut relatif tidak banyak dibandingkan pilihan tenor lainnya.
Sebagai informasi, dikutip dari akun X, dahulu Twitter @rakyatv*******, Rabu (20/9/2023) dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.
Baca juga: AdaKami Sebut DC yang Tagih Nasabah Pinjol Gagal Bayar Tak Terdaftar Sistem
"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC AdaKami berdatangan," tulis utas tersebut.
Selain itu, K juga disebut menerima order fiktif ojek online dan pesanan makanan. Dalam sehari ia bisa mendapat 5 hingga 6 order fiktif. Utas tersebut juga menarasikan, dampak dari teror bagian penagihan itu membuat K mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
"K mengembuskan napas terakhirnya pada Mei 2023," tulis unggahan itu kembali.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.