Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bertemu OJK, Asosiasi Fintech Sebut AdaKami Klarifikasi 3 Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) dipanggil OJK terkait kabar viral soal terduga nasabah yang bunuh diri karena diteror bagian penagihan atau Desk Collection (DC) pada Rabu (20/9/2023).

Nasabah AdaKami tersebut juga disebut menerima order fiktif makanan melalui ojek online 5 sampai 6 kali sehari sebagai bagian dari teror.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan, dalam pertemuan yang juga mengundang asosiasi tersebut, AdaKami memberikan penjelasan terkait tiga hal, yakni soal dugaan nasabah AdaKami bunuh diri, penagihan dengan order fiktif, dan besaran bunga.

"Disampaikan AdaKami, di dalam sosial media tidak ada informasi terkait identitas dari orang yang bunuh diri, baik nama lengkap dan NIK, yang ada adalah inisial sama kotanya," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Kamis (20/9/2023).

Sementara itu, AdaKami membutuhkan informasi lengkap mencakup nama lengkap, NIK, tempat kejadian bunuh diri, dan waktunya.

Hal itu agar AdaKami dapat memastikan apakah kejadian tersebut memang benar terkait dengan perusahaan atau tidak.

Sementara itu, AdaKami disebut telah melakukan investigasi terkait order fiktif dengan menggunakan ojek online (ojol).

"Apakah benar-benar dibuat oleh tim collection, karena tentu saja tidak ada perintah dari manajemen atau SOP," imbuh dia.

Sementara itu, terkait dengan besaran bunga yang banyak beredar di media sosial. Sunu menjelaskan, saat ini aturan biaya pinjaman ada pada besaran 0,4 persen per hari.

Biaya pinjaman ini mencakup besaran bunga, fee, biaya layanan, dan ongkos apapun yang harus dibayar oleh penerima pinjaman.

"Total biaya yang harus dibayar oleh peminjam itu tidak boleh lebih dari 0,4 persen per harinya," tegas Sunu.

Dari aturan tersebut, Sunu menjelaskan, tenor pinjaman yang banyak beredar di media sosial rata-rata adalah 9 bulan.

"Makanya kalau angkanya dibagi per harinya itu di bawah 0,4 persen," terang dia.

Dengan begitu, biaya layanan yang mendekati jumlah pokok pinjaman dapat terjadi karena tenor yang diambil oleh penerima pinjaman adalah 9 bulan atau sekitar 270 hari. Berdasarkan penjelaskan AdaKami, Sunu bilang, peminjam dengan pilihan tenor 9 bulan tersebut relatif tidak banyak dibandingkan pilihan tenor lainnya.

Sebagai informasi, dikutip dari akun X, dahulu Twitter @rakyatv*******, Rabu (20/9/2023) dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.

"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC AdaKami berdatangan," tulis utas tersebut.

Selain itu, K juga disebut menerima order fiktif ojek online dan pesanan makanan. Dalam sehari ia bisa mendapat 5 hingga 6 order fiktif. Utas tersebut juga menarasikan, dampak dari teror bagian penagihan itu membuat K mengakhiri hidup dengan bunuh diri.

"K mengembuskan napas terakhirnya pada Mei 2023," tulis unggahan itu kembali.

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

https://money.kompas.com/read/2023/09/21/102500426/bertemu-ojk-asosiasi-fintech-sebut-adakami-klarifikasi-3-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke