KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Perlu diketahui, CPNS dan PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN). ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Disadur dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Baca juga: Seleksi CPNS Kembali Dibuka di 2023, Ini Formasi yang Menjadi Prioritas
Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:
Baca juga: Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru Tahun Anggaran 2022
Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Teknis BKN