Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Bantah Tuduhan Ombudsman Lakukan Malaadministrasi

Kompas.com - 20/05/2023, 09:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) merespons tuduhan Ombudsman ihwal dilakukannya malaadministrasi dengan memperlambat izin usaha bursa kripto hingga dua tahun.

Adapun perusahaan yang mengadukan kepada Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi dengan memperlambat izin bursa kripto yakni PT Digital Future Exchange (DFX).

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengapresiasi Ombudsman yang telah mengeluarkan tindakan korektif kepada lembaganya. Namun, Didid mengatakan, setiap tudingan yang diberikan oleh lembaga pengawas independen tersebut telah dijawab olehnya.

"Jadi rekomendasi-rekomendasi itu kami selalu upayakan untuk kami tindak lanjuti ya. Kami sudah menyampaikan kepada Ombudsman beberapa penjelasan-penjelasan terkait dengan apa yang dituduhkan ke kami," ujar Didid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, (19/5/2023).

Baca juga: Ombudsman Minta Bappebti Ditegur soal Bursa Kripto, Zulhas: Sudah, Setiap Hari

Lebih lanjut Didid mengatakan, proses pengajuan izin bursa kripto tersebut hingga kini masih berproses. Bappebti sama sekali tidak memperlambat proses perizinan.

Terlebih pada Juli 2022 lalu, proses perizinan kripto memang sempat dihentikan karena Bappebti sedang melakukan perbaikan regulasi utamanya soal keandalan sistem informasi perusahaan kripto yang harus dijaga karena menyangkut keamanan masyarakat.

"Sampai sekarang ada Rp 300 triliun nilai transaksi aset kripto. Saya tidak mau main-main dengan yang yang segitu besar. Saya ingin pastikan masyarakat terlindungi," ujarnya.

Adapun sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan malaadministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam perkara izin usaha bursa kripto. Salah satunya yakni Bappebti diduga melakukan penundaan berlarut dalam dalam proses perizinan bursa berjangka komoditi kripto hingga dua tahun.

Baca juga: Bappebti: Bursa CPO Meluncur pada Juni 2023

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menuturkan, telah melakukan monitoring atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), yang disampaikan pada 17 Maret 2023 kepadan Bappebti selaku terlapor.

Hasilnya Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif tersebut, sehingga Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan Rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Bappebti Tak Jalankan Tindakan Korektif Soal Izin Usaha Bursa Berjangka, Ombudsman RI Bakal Proses Rekomendasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com