Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Bakal Tambah Daftar Kripto, Banyak Koin Lokal

Kompas.com - 31/03/2023, 21:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal menambah jumlah jenis koin kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini ada 383 jenis koin kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia dan 10 di antaranya merupakan koin lokal.

Kendati demikian, dia tidak memberitahukan jumlah pasti kripto yang boleh diperdagangkan. Namun yang jelas saat ini ada sekitar 241 jenis kripto yang diajukan ke Bappebti.

Baca juga: Harga Kripto dalam Tren Penguatan, Waspadai Bull Trap

Namun jumlah koin yang didaftarkan itu masih harus melalui proses uji kelayakan agar sesuai standar yang sudah ditetapkan.

"Ini yang sedang kami lakukan tapi belum selesai, rencananya dalam waktu dekat kami akan segera menerbitkan atau menambah jumlah koin kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia," ujarnya saat acara Ngobrol Bareng Bappebti di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dia menjelaskan, koin kripto yang akan diterbitkan nantinya banyak yang merupakan koin kripto lokal. Hal ini sesuatu yang menggembirakan lantaran koin kripto lokal dapat mendorong perekonomian nasional.

Baca juga: Harga Bitcoin Cenderung Stabil, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Selain itu, koin kripto lokal juga lebih mudah untuk diawasi karena inisiatornya ada di dalam negeri dan mudah diketahui underlying atau penjamin asetnya.

Dengan demikian, Bappebti akan lebih mudah untuk mencekal pemilik koin kripto lokal apabila terjadi maslaah dibandingkan dengan koin kripto luar negeri yang inisiator dan penjaminnya ada di luar negeri.

"Jadi agak beda menilainya, walaupun koin lokal itu nilainya atau valuasinya masih sangat kecil, makanya kita mengarahkannya berpihak ke yang lokal," ucapnya.

Baca juga: Bitcoin dan Dogecoin Menguat, Cek Rincian Harga Kripto Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com