JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak dapat menjalankan seluruh tindakan korektif atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Dengan demikian, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika bilang, pihaknya akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," terang dia dalam keterangan remsi, Rabu (17/5/2023).
Ia menambahkan, dari kegiatan monitoring tersebut diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman RI, yaitu telah dillakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.
Baca juga: Bappebti Bakal Tambah Daftar Kripto, Banyak Koin Lokal
Selanjutnya terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan atau kepastian status dimaksud karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.
Tahap selanjutnya, Ombudsman RI akan meningkatkan monitoring LAHP menjadi proses perumusan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat.
Adapun Rekomendasi Ombudsman tersebut, akan disampaikan kepada presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Senin kami akan mengajukan ke (rapat) pleno pimpinan agar masuk ke tahap selanjutnya resolusi dan monitoring kemudian bisa Rekomendasi. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti," imbuh Yeka.
Dalam proses monitoring pelaksanaan tindakan korektif, Yeka mengurai, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti.
Dia menjelaskan, surat tanggapan dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.
Baca juga: Marak Investasi Bodong, Bappebti Perkuat Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.